Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Panin Dubai Syariah (PNBS) Gelar RUPST 29 Juli 2021

Bank Panin Dubai menyampaikan pemanggilan rapat akan diumumkan paling kurang melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 7 Juli 2021.
Karyawati melayani nasabah di kantor Bank Panin Dubai Syariah di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati melayani nasabah di kantor Bank Panin Dubai Syariah di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Direksi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS) mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021. 

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/6/2021), Bank Panin Dubai menyampaikan pemanggilan rapat akan diumumkan paling kurang melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 7 Juli 2021. 

Bank Panin Dubai Syariah menyampaikan yang berhak menghadiri atau mewakili dan memberikan suara dalam rapat tersebut adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan atau pemegang saham dalam rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Dengan memperhatikan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, Bank Panin Dubai Syariah berencana menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan fasilitas elektronik sebagaimana yang diatur dalam POJK No.16/ POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Bank Panin Dubai Syariah mengimbau para pemegang saham untuk mengikuti arahan pemerintah untuk menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, baik sebelum, selama maupun setelah penyelenggaraan rapat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper