Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bagikan Dividen, Bank Panin (PNBN) Gunakan Laba 2020 untuk Perkuat Modal

Pemegang saham menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp3,08 triliun seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat modal inti perseroan.
Karyawan PT Bank Panin Tbk tengah menawarkan produk kepada nasabah./Bisnis.com
Karyawan PT Bank Panin Tbk tengah menawarkan produk kepada nasabah./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin akan menggunakan laba yang diperoleh pada tahun lalu untuk memperkuat modal inti perseroan. Hal tersebut terungkap dalam keputusan rapat umum pemegang saham tahunan Bank Panin yang digelar pada 9 Juni 2021.

Berdasarkan ringkasan risalah yang dipublikasikan Jumat (11/6/2021) kemarin, pemegang saham menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp3,08 triliun seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat modal inti perseroan.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha ke depan dan dicatat sebagai laba yang ditahan.

Dengan demikian perseroan memutuskan untuk tidak membagi dividen untuk tahun buku 2020. Sebelumnya, perseroan juga tidak membagi dividen dari laba tahun buku 2018 dan 2019.

Selain keputusan penggunaan laba, pemegang saham menyetujui laporan tahunan perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha perseroan.

RUPST Bank Panin juga menyetujui jumlah honorarium dewan komisaris untuk tahun buku 2021 sebesar Rp4,58 miliar dan pemberian wewenang kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota direksi perseroan untuk tahun buku 2021.

Keputusan berikutnya, menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2021 kepada dewan komisaris. Selanjutnya, menyetujui perubahan pengurus perseroan.

RUPST juga menyetujui untuk melakukan pengkinian atas threshold rencana aksi perseroan dan memberikan kewenangan kepada dewan komisaris untuk mengesahkan perubahan threshold recovery plan dimaksud. Terakhir, menyetujui perubahan anggaran dasar Bank Panin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper