Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Downside Risk Masih Perlu Diwaspadai Sekalipun Ekonomi Pulih

Kenaikan laju kasus harian Covid-19 karena varian baru di tengah kelangkaan stok vaksin merupakan salah satu downside risk yang perlu diwaspadai.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini data perekonomian domestik terkini masih menunjukkan pemulihan yang terus berlanjut. Ini sejalan dengan perbaikan ekonomi global terutama di negara-negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan penanganan pandemi. 

Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai antara lain potensi kenaikan laju kasus harian karena varian baru di tengah kelangkaan stok vaksin, tekanan inflasi dari sisi penawaran, dan ekspektasi kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat atau Fed Fund Rate (FFR) yang lebih dini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik dilaporkan tetap terjaga stabil.

IHSG hingga 18 Juni 2021 tercatat ke level 6.007 atau menguat 1 persen month-to-date, sejalan dengan perkembangan pasar saham negara berkembang lainnya. Sementara, pasar SBN terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 12 bps di seluruh tenor.

"Investor nonresiden juga mencatatkan net buy sebesar Rp3,89 triliun di pasar saham dan Rp21,09 triliun di pasar SBN," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (23/6/2021).

Kredit perbankan pada bulan Mei 2021 meningkat sebesar Rp32,23 triliun namun secara tahunan masih terkontraksi sebesar -1,23 persen year-on-year (yoy) dengan nilai kontraksi yang semakin kecil. Perbaikan ini meneruskan tren positif selama 4 bulan ke belakang seiring berjalannya stimulus Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya. 

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,73 persen yoy. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit yang cukup kompetitif, khususnya untuk kredit korporasi. 

Rata-rata tertimbang suku bunga modal kerja korporasi tercatat menurun dari 8,66 persen menjadi 8,52 persen dengan pengenaan premi risiko yang konsisten dengan rating masing-masing korporasi, bahkan sejumlah korporasi mendapatkan suku bunga kredit yang lebih rendah dibandingkan yield surat utang korporasi yang diterbitkan untuk durasi yang proporsional.

Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Mei 2021 sebesar Rp12,5 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp7,8 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp4,7 triliun.

Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 69,1 persen yoy menjadi Rp21,75 triliun. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan masih berada di zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 13,7 persen pada di Mei 2021.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net: 1,09 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Mei 2021 meningkat menjadi 4 persen (April 2021: 3,9 persen). Selain itu, Posisi Devisa Neto Mei 2021 sebesar 1,88 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 150,96 persen dan 32,71 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,38 persen, jauh di atas thresholdRisk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 651 persen dan 336 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01x, jauh di bawah batas maksimum 10x.

"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.

Vaksinasi

Dia melanjutkan OJK mendukung penuh upaya percepatan vaksinasi di tengah tingginya laju penyebaran Covid-19 yang menjadi faktor penting tetap terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dalam upaya  mendorong pemulihan ekonomi.

Percepatan vaksinasi diharapkan akan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga perekonomian bisa kembali bergerak.

Tingginya penyebaran Covid-19 saat ini telah menjadi perhatian dan OJK akan mencermati dampaknya terhadap potensi peningkatan risiko pada sektor jasa keuangan yang tercermin dari indikator keuangan meskipun sampai saat ini masih termitigasi dengan baik seiring langkah percepatan laju vaksinasi. 

OJK saat ini tengah menggelar vaksinasi massal untuk sektor jasa keuangan dan masyarakat dengan target minimal 345 ribu orang sampai dengan bulan Juli 2021. Kegiatan ini sudah diawali di Jakarta dan beberapa kota pada pekan lalu yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Selain itu, OJK mengambil langkah cepat bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia menindak pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum. Masyarakat dirugikan karena tingkat bunga yang sangat tinggi serta waktu peminjaman yang tidak transparan, penyebaran data pribadi hingga penagihan yang disertai ancaman dan kekerasan.

"OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi secara rutin sudah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi atau website pinjaman online ilegal tersebut. Edukasi ke masyarakat juga terus dilakukan OJK bersama SWI untuk tidak memanfaatkan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK," sebutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper