Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Terbatas & Wajib Ikuti Ketentuan

OJK meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank (IKNB), dan pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM darurat.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sektor jasa keuangan dapat tetap beroperasi secara terbatas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sektor jasa keuangan pun harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa–Bali pada 3–20 Juli 2021. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Anto menjelaskan bahwa OJK meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank (IKNB), dan pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM darurat. Sektor-sektor itu masuk ke dalam kategori essential, sehingga ketentuan kerja dari kantor (work from office/WFO) adalah maksimal 50 persen.

"Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi [online mobile/digital], serta melakukan pola hidup bersih dan sehat," ujar Anto pada Kamis (1/7/2021) melalui keterangan resmi.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Selain itu, OJK pun menghimbau penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Meski menerapkan PPKM darurat, menurut Anto, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal, sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik," ujar Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper