Bisnis.com, JAKARTA — Plt. Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Zainal Abidin menyatakan bahwa dirinya akan tetap melanjutkan jabatannya meski mendapatkan larangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut tercantum dalam surat nomor 345/DIR/Int/VII/2020 yang dibuat Zainal pada Minggu (4/7/2021). Dalam salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bertajuk Tanggapan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung OJK Nomor LHPL-1/NB.23/2021.
Zainal menyatakan dalam surat tersebut bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Pemasaran, serta Plt. Direktur Keuangan dan Investasi serta Plt. Direktur Teknik dan Aktuaria Bumiputera dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Luar Biasa (SLB) Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 23 Desember 2020.
Hal tersebut membuat Zainal meyakini penunjukkan dirinya legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun begitu, dalam surat sebelumnya, OJK menyatakan dengan tegas bahwa melarang Zainal dan Erwin Situmorang menjabat sebagai Direksi Bumiputera.
"SLB BPA tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan pasal 16 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," tertulis dalam surat tersebut yang dikutip Bisnis pada Senin (5/7/2021).
Dia pun menyatakan bahwa pengangkatan dewan komisaris dan direksi, termasuk pelaksana tugas merupakan kewenangan BPA melalui SLB sesuai anggaran dasar. Keputusan sidang BPA pada akhir tahun lalu pun telah dicatatkan dalam Akta Notaris No.2 tanggal 4 Januari 2021.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami menyatakan tetap akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas direktur yang sah secara internal," tulis Zainal dalam surat tersebut.
Dia pun minta seluruh pimpinan unit kerja dan karyawan Bumiputera untuk tetap fokus dalam melaksanakan peran dan fungsinya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal tersebut bertujuan agar iklim kerja di perusahaan tetap kondusif.
Sebelumnya, pada Kamis (1/7/2021), Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Bumiputera Dena Chaerudin menerbitkan surat bernomor 343/DIR/INT/VII/2021. Dokumen bertajuk Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung OJK Nomor LHPL-1/NB.23/2021 itu adalah surat yang dibalas oleh Zainal.
Dena menyampaikan kepada pimpinan unit kerja dan seluruh karyawan terkait hasil pemeriksaan langsung OJK kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera. Terdapat empat rekomendasi dari OJK berdasarkan hasil pemeriksaan itu, yakni:
1. Zainal Abidin dan Erwin Situmorang dilarang bertindak sebagai Plt. Direksi.
2. Direksi wajib membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan Chief, yaitu SG. Subagyo dan Agus Sigit.
3. Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai Komisaris Utama maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat Direksi dan Komisaris, Rapat Komisaris, Sidang BPA. Dilarang menandatangani dokumen yang mengatasnamakan Komisaris dan Ketua BPA, serta dilarang memutuskan kebijakan strategis di perusahaan.
4. Nurhasanah dan Khoirul Huda dilarang untuk bertindak sebagai Ketua/Anggota BPA.