Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI (BBRI) Buka Suara soal Rektor Jabat Komisaris

Wakil Komisaris Utama BRI Ari Kuncoro mendapatkan kritik dari banyak pihak penunjukkannya sebagai komisaris dilakukan saat masih menjabat Rektor Universitas Indonesia.
Gedung BRI/bri.co.id
Gedung BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) buka suara soal polemik yang membawa nama salah satu anggota dewan komisaris perseroan.

Diketahui, Wakil Komisaris Utama BRI Ari Kuncoro mendapatkan kritik dari banyak pihak. Sebabnya, penunjukan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI dilakukan saat dirinya masih menjabat Rektor Universitas Indonesia.

Penunjukan tersebut dinilai sebagai maladministrasi. Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

Terkait itu, BRI menjelaskan anggota dewan komisaris perseroan tetap dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika. Hal tersebut menanggapi Surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-04509/BEI.PP1/06-2021 tanggal 30 Juni 2021.

"Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika," terang Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam penjelasannya kepada Bursa pada 5 Juli 2021.

Adapun ketentuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris di antaranya Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pangawas BUMN beserta perubannya.

Ketentuan lainnya yakni Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun Tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Ari Kuncoro diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen BRI untuk pertama kalinya pada 18 Februari 2020 berdasarkan keputusan RUPST BRI tahun 2020.

Selanjutnya, Ari Kuncoro efektif dalam jabatannya setelah mendapatkan persetujuan OJK atau Uji Kemampuan dan Kepatutan sesuai Surat OJK No. 70/KDK.03/2020 tanggal 15 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper