Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) periode Juni 2021.
Dalam pengumuman SBDK yang dipublikasikan Kamis (8/7/2021), Bank NTT menetapkan SBDK untuk kredit korporasi, kredit ritel, kredit mikro, kredit kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit konsumsi non-KPR masing-masing sebesar 13,95%.
SBDK tersebut meningkat dari yang berlaku sebelumnya. SBDK periode Maret 2021 di semua segmen kredit sebesar masing-masing sebesar 12,72%.
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor cabang bank dan website bank.