Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Holding Ultra Mikro Resmi Dirilis, Ini Kata LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tujuan pembentukan holding ultra mikro untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/11/2020)/LPS
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/11/2020)/LPS

Bisnis.com, JAKARTA - Pembentukan Holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diyakini menjadi langkah efektif untuk mempercepat pemulihan ekonomi karena lebih mendorong pertumbuhan UMKM, menyerap tenaga kerja hingga menekan angka kemiskinan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tujuan pembentukan holding ultra mikro untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.

"Langkah ini memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan. Hal ini tentu perlu untuk kita dukung bersama-sama," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (9/7/2021).

Langkah pemerintah melalui Kementerian BUMN itu akan sangat efektif guna mempercepat pemulihan ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19. Hal itu terjadi ketika usaha-usaha masyarakat kecil lebih berdaya.

Saat ini, sektor UMKM berkontribusi terhadap 60% lebih perekonomian Indonesia. Bahkan 99% usaha yang ada di Tanah Air saat ini masuk dalam kategori UMKM. Dengan porsi yang sangat besar tersebut, 97% dari jumlah pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM. Di sisi lain, sektor UMKM sangat rentan terdampak pandemi.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu sebagai dasar pembentukan Holding Ultra Mikro.

Beleid itu hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.

Dengan hadirnya beleid tersebut, Purbaya memastikan pelaksanaan tata kelola holding akan terjaga dengan baik dan selalu di bawah pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali. Pemberdayaan usaha masyarakat kecil pun akan lebih terkendali karena kinerja holding semakin terpantau regulator industri keuangan.

"LPS berharap pembentukan holding ini benar-benar dapat mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia karena kinerja setiap perusahaan akan semakin optimal," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper