Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Jadi Tersangka, Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Ternyata Pecat Direksi yang Sah

Pemecatan itu tercantum dalam salinan dokumen Risalah Sidang Luar Biasa (SLB) BPA AJB Bumiputera 1912 yang diperoleh Bisnis pada Sabtu (17/7/2021). Berdasarkan dokumen itu, BPA Bumiputera menyelenggarakan SLB pada Selasa (29/6/2021) pukul 16.00 WIB.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perwakilan Anggota atau BPA Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memberhentikan Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan Dena Chaerudin. Jika keputusan itu berlaku, Bumiputera beroperasi tanpa memiliki satu pun direksi definitif.

Pemecatan itu tercantum dalam salinan dokumen Risalah Sidang Luar Biasa (SLB) BPA AJB Bumiputera 1912 yang diperoleh Bisnis pada Sabtu (17/7/2021). Berdasarkan dokumen itu, BPA Bumiputera menyelenggarakan SLB pada Selasa (29/6/2021) pukul 16.00 WIB.

Dalam dokumen itu, tertulis tujuh poin keputusan SLB, dengan poin keempat mengenai pemberhentian Dena selaku Direksi Bumiputera. Tertulis bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal sidang berlangsung.

"Menyetujui memberhentikan Saudara Dena Chaerudin Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan, terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021. Dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 29 ayat (1) huruf a dan c," tertulis dalam salinan dokumen yang dikutip pada Sabtu (17/7/2021).

Pasal 29 ayat (1) berisi ketentuan masa jabatan direksi adalah lima tahun, dengan tidak mengurangi hak BPA untuk memberentikannya sewaktu-waktu jika direksi itu melakukan sejumlah tindakan. Huruf a menjelaskan tindakan melanggar AD dan Peraturan Perusahaan, sedangkan huruf c menjelaskan tindakan yang merugikan perusahaan.

BPA tidak menjabarkan tindakan apa yang membuat mereka memberhentikan Dena. Bisnis pun telah menghubungi Ketua BPA Nurhasanah untuk meminta penjelasan terkait putusan SLB tersebut, tetapi hingga berita ini diterbitkan dia belum merespons.

Dena tercatat sebagai satu-satunya direksi definitif di Bumpiputera, yakni direksi yang telah melewati fit and proper test dan memperoleh restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, kursi direksi lainnya saat ini diduduki oleh dua orang yang juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Bumiputera.

Pertama, terdapat Zainal Abidin selaku Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Pemasaran, serta Plt. Direktur Keuangan dan Investasi serta Plt. Direktur Teknik dan Aktuaria Bumiputera. Kedua, terdapat Erwin Situmorang yang menjabat sebagai Plt. Direktur Keuangan dan Investasi, serta Direktur Teknik.

Selain pemberhentian Dena, keputusan sidang itu di antaranya berisi penunjukkan Notaris Nadrah Izahari sebagai notulis SLB BPA dan didaftarkan menjadi Akta Notaris. Lalu, BPA pun menjelaskan bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam sidang tersebut maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Sidang itu hanya dihadiri oleh dua orang, yakni Nurhasanah yang mewakili Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan) dan Anggota BPA Khoirul Huda dari Daerah Pemilihan IX (Kalimantan). Meskipun hanya dihadiri dua orang, BPA menyatakan bahwa sidang tersebut kuorum sesuai ketentuan Anggaran Dasar Bumiputera.

BPA menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (8) dan (9) Anggaran Dasar Bumiputera menjadi landasan sahnya sidang tersebut. Kedua ayat tersebut berisi penjelasan bahwa penyelenggaraan SLB BPA dan pengambilan keputusannya sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota.

Berdasarkan informasi di situs resmi Bumiputera yang dilihat Bisnis pada Sabtu (17/7/2021) pukul 14.30 WIB, hanya terdapat tiga orang anggota BPA aktif saat ini. Selain Nurhasanah dan Khoirul, terdapat Ibnu Hajar yang mewakili Daerah Pemilihan I (Sumatera bagian Utara dan Aceh).

Adapun, selang beberapa hari setelah pelaksanaan sidang itu, penyidik OJK melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka mantan Komisaris Utama Bumiputera Nurhasanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Nurhasanah pun diketahui telah ditahan pihak berwenang.

Kepala Departemen Penyidikan pada Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing menyebut bahwa tersangka Ketua BPA Bumiputera periode 2018–2020 itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan dan melanggar Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang (UU) 21/2011 tentang OJK.

"Tersangka N ini tidak melaksanakan atau tidak mematuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat ke IKNB Nomor S-13/D.05/2020 ter tanggal 16 April 2020," ujar Tongam kepada Bisnis.

Menurut Tongam, tim penyidik OJK mendapatkan alat bukti yang cukup pada gelar (ekspose) perkara 4 Maret 2021 lalu, kemudian Nurhasanah langsung ditetapkan jadi tersangka. Nurhasanah pun akan segera diadili di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper