Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Hibah Rp2 Triliun, Ini Saran Pengamat Perbankan untuk Transaksi Kirim Duit Triliunan

Keluarga Alm. Akidi Tio akan memberikan sumbangan senilai Rp2 triliun melalui bilyet giro. Namun hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyanti, perwakilan keluarga Akidi Tio, pada Senin (2/8/2021), uang tersebut tidak bisa dicairkan.
Keluarga Akidi Tio menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan/Humas Polri
Keluarga Akidi Tio menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan/Humas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kisruh sumbangan Rp2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio kini menjadi perbincangan hangat dan perhatian publik. Pengamat perbankan menyarankan seharusnya sejak semula perjanjian dibuat di depan notaris.

Sebelumnya, keluarga Alm. Akidi Tio akan memberikan sumbangan senilai Rp2 triliun melalui bilyet giro. Namun hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyanti, perwakilan keluarga Akidi Tio, pada Senin (2/8/2021), uang tersebut tidak bisa dicairkan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan ada masalah teknis yang harus diselesaikan oleh pemberi dana saat pencairan.

“Rencananya melalui bilyet giro, sehingga sampai waktunya bilyet giro itu belum bisa dicairkan, terkendala teknis,” katanya saat jumpa pers, Senin (2/8/2021).

Supriadi mengatakan Heriyanti menggunakan Bank Mandiri sebagai bank tertarik untuk bilyet giro dana yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra selaku penerima.

Lantaran tak kunjung cair hingga jatuh tempo, Polda Sumsel lantas mengundang Heriyanti untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan uang sumbangan untuk penanganan Covid-19 tersebut

Menanggapi kondisi tersebut, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan pengiriman uang harus mengikuti prosedur terutama prosedur APU PPT.

Diketahui, prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.

Trioksa pun menambahkan terkait berita yang beredar tentang sumbangan Rp2 triliun, seharusnya perlu dilihat lagi mekanisme dan validitas uang yang akan diberikan.

Trioksa pun menyarankan bila memang serius memberikan sumbangan, seharusnya dibuat melalui notaris sehingga ada yang mengesahkan dan memastikan sumbangan tersebut.

"Sehingga tidak menjadi suatu penipuan. Kemarin kalau saya lihat hanya selembar kertas bertuliskan sumbangan Rp2 triliun" ujarnya ketika dihubungi Bisnis pada Selasa (3/8/2021)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper