Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membentuk Tim Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP seiring telah berlakunya program baru jaminan sosial ketenagakerjaan, menyertai empat program lainnya.
Pembentukan tim itu tecantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 93/2021 tentang Tim Penyelenggaraan Program JKP. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (28/7/2021) dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 93/2021, terdapat 26 jabatan yang ada dalam tim tersebut yang dipimpin oleh Ida selaku Pembina. Lalu, Ketua Pengarah Tim Penyelenggaraan Program JKP adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Jabatan-jabatan lainnya dipegang oleh empat Direktur Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, sejumlah staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, serta sejumlah direktur dan kepala.
Sebagai Pembina, Ida memiliki tugas untuk memberikan arahan yang bersifat strategis dalam rangka pelaksanaan program JKP di kementeriannya.
Dia pun bertugas melakukan koordinasi lintas sektor yang bersifat strategis, misalnya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Baca Juga
Adapun, Anwar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan JKP sesuai arah dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dia pun bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan JKP, serta melaporkan pelaksanaan itu kepada Pembina.
Ketua Pelaksana tim tersebut adalah Staf Ahli bidang Sosial Politik dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan Ismail Pakaya. Dia bertugas untuk memberikan arahan dan mengoordinir seluruh anggota dalam pelaksanaan tugas program JKP dan melaporkannya kepada Anwar.
Ida pun memberikan penugasan-penugasan khusus bagi direktur dan kepala yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Program JKP.
Program baru jaminan sosial ketenagakerjaan itu telah resmi berlaku setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.