Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Ini, Ada Apa?

Pencabutan izin itu disampaikan oleh otoritas melalui pengumuman resmi bernomor PENG-53/NB.1/2021.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena perusahaan modal ventura itu mengubah kegiatan usahanya. 

Pencabutan izin itu disampaikan oleh otoritas melalui pengumuman resmi bernomor PENG-53/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura. Meski pengumumannya disampaikan pekan ini, pencabutan izin usaha sudah berlaku sejak Kamis (28/7/2021).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-62/D.05/2021 tanggal 28 Juli 2021.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Jumat (6/8/2021).

Berlakunya pencabutan izin usaha itu membuat perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. OJK pun mewajibkan Nasorasudha Mega Ventura menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Lalu, Nasorasudha Mega Ventura wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Nasorasudha Mega Ventura pun harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Perseroan sendiri beralamat di Gedung Plaza Asia Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59, Senayan, Kebayoran Baru, DKI Jakarta.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan," tulis Anggar.

Anggar pun mengimbau kepada seluruh debitur Nasorasudha Mega Ventura yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. Hal tersebut menjadi aspek penting dalam pemantauan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Pengkinian data dapat dilakukan melalui permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit. Debitur dapat mengirmkan permohonan melalui surat elektronik (email) ke [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper