Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa aturan bank digital akan dirilis besok, Kamis (19/8/2021). Beleid itu tengah diproses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan bahwa ada beberapa aturan yang akan dirilis oleh otoritas besok.
"Ini [aturan bank digital] nunggu penomoran di Kemenkumham untuk diundangkan, mudah-mudahanan besok [dirilis]," kata Heru kepada Bisnis, Rabu (18/8/2021).
Beleid mengenai bank digital akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum. Tidak hanya mengenai bank digital yang akan diatur dalam POJK tersebut.
Menurut informasi yang diterima Bisnis, ada peraturan mengenai permodalan, klasifikasi perbankan, perizinan bank, dan lainnya.
Peraturan ini sendiri dinanti-nanti oleh pelaku industri perbankan. Karena akan mengakomodir mengenai kehadiran bank digital yang selama ini masih memakai ketentuan layanan digital.
Sebelumnya, OJK menyebut sejumlah bank dalam proses go digital. Di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.
Sementara, bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.