Bisnis.com, JAKARTA — Perawatan selalu dilakukan untuk mencegah kerusakan kendaraan agar tidak menimbulkan biaya ekstra. Namun, terkadang kerusakan terjadi akibat faktor eksternal, seperti tertimpa reruntuhan bangunan. Apakah risiko itu termasuk dalam cakupan klaim asuransi?
Head of Communication and Customer Service Management PT Asuransi Astra Buana L. Iwan Pranoto menjelaskan bahwa disadari atau tidak, kepemilikan asuransi bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemilik kendaraan, karena adanya perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi terhadap kendaraan. Asuransi melengkapi langkah-langkah perawatan untuk meminimalisir risiko kerusakan.
Meskipun begitu, terkadang risiko muncul di luar kendali pemilik kendaraan, misalnya tertimpa reruntuhan bangunan atau kerusakan lainnya. Iwan menjelaskan bahwa risiko itu dapat dilindungi oleh asuransi, sehingga kepemilikan asuransi dapat turut mencegah dari risiko eksternal.
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia [PSAKBI] pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Iwan pada Senin (23/8/2021).
Menurutnya, proteksi asuransi berlaku untuk kerusakan karena benturan dari serpihan atau tertimpa langsung reruntuhan gedung. Namun, terdapat sejumlah pengecualian dalam polis standar yang harus diperhatikan pemilik asuransi kendaraan.
Iwan menjabarkan bahwa ketentuan pengecualian tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3, yakni kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Lalu, dalam ayat 4.5 tertulis bahwa pengecualian berlaku jika kendaraan memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, dan tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Iwan menambahkan bahwa jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah komprehensif, maka akan ditanggung oleh asuransi.
"Namun, apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah Total Loss Only [TLO] perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan," ujar Iwan.
Menurutnya, pelanggan asuransi mobil Garda Oto dapat mengajukan klaim akibat terjadinya runtuhan dengan mudah. Pemegang polis dapat melaporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112.
Pemegang polis pun dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, dengan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti yang sudah tercantum di dalam polis.