Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut 3,6 Juta Debitur UMKM Terima Restrukturisasi Kredit

Hingga Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sudah mencapai Rp285 triliun, sedangkan non-UMKM mencapai Rp494 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas PerbankanOJK Heru Kristiyana (dalam layar) memberikan pemaparan dalam Banking Outlook 2021 secara webinar di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kepala Eksekutif Pengawas PerbankanOJK Heru Kristiyana (dalam layar) memberikan pemaparan dalam Banking Outlook 2021 secara webinar di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kebijakan restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 5,1 juta debitur.

OJK mencatat restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh 101 bank di Indonesia sudah menyentuh Rp779 triliun per Juli 2021. Kebijakan restrukturisasi ini telah menyasar 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan Non-UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan puncak restrukturisasi perbankan terjadi pada 2 November 2020. Ada 101 bank yang telah mengimplementasikan relaksasi tersebut kepada 7,55 juta debitur dengan outstanding kredit Rp914 triliun.

Heru menambahkan 72 persen atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM, meskipun secara nominal baki debetnya lebih rendah. Hingga Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sudah mencapai Rp285 triliun. Adapun non-UMKM mencapai Rp494 triliun.

“Walaupun sudah mengalami penurunan, Rp779 triliun ini adalah jumlah yang sangat besar. Saya mencatat jumlah ini adalah restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah perbankan kita,” ujar Heru dalam webinar virtual Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut, restrukturisasi kredit hingga akhir tahun 2020 memang tercatat lebih tinggi dari Juli 2021. Total outstanding restrukturisasi kredit November 2020 mencapai Rp914 triliun dan sudah menyasar 7,55 juta debitur.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangan resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper