Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Diapresiasi, Tapi Perlu Batas Waktu

Relaksasi restrukturisasi kredit diharapkan memiliki tenggat waktu yang pasti agar bank dapat menyiapkan rencana aksi untuk mengantisipasi risiko kredit bermasalah.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Meski dinilai mampu menjaga stabilitas perbankan, relaksasi restrukturisasi kredit diharapkan memiliki tenggat waktu yang pasti agar bank dapat menyiapkan rencana aksi untuk mengantisipasi risiko kredit bermasalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang tenggat relaksasi restrukturisasi kredit dari semula berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan stimulus tersebut juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan stimulus kredit perbankan baik dilakukan, tetapi seiring perekonomian yang kembali bergairah, maka program restrukturisasi memerlukan batas waktu.

“Sehingga, proses kegiatan bisnis termasuk perkreditan dan penyelamatan kredit dapat kembali berjalan normal tanpa adanya program stimulus,” ujar Trioksa saat dihubungi Bisnis, pada Minggu (5/9/2021).

Menurut Trioksa, pada saat bersamaan bank-bank juga harus siap mengantisipasi risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) karena proses bisnis dan ekonomi saat ini perlahan-lahan telah berangsur normal.

Oleh sebab itu, lanjutnya, bank harus dapat mengelola kredit bermasalahnya secara mandiri, terutama ketika program stimulus restrukturisasi berakhir.

“Untuk itu, dari sekarang, bank-bank perlu membuat sensitivity test analysis bila nanti program restrukturisasi berakhir dan membuat rencana aksi untuk mengantisipasi lonjakan NPL tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan restrukturisasi kredit yang diberikan sejak awal 2020 itu dinilai mampu membantu perbankan dan debitur, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Guna menjaga momentum dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19, masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang,” kata Wimboh.

Posisi outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Juli 2021 mencapai Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta. Sebanyak 71,53 persen di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit ini turun jika dibandingkan posisi awal penerapan stimulus.

Sementara itu, restrukturisasi kredit oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), sampai Juli 2021, mencapai Rp 403,99 triliun. Rinciannya, 64,53 persen dari outstanding kredit berasal dari segmen UMKM dan 35,47 persen dari segmen wholesale.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper