Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Ilegal Kirim SMS dan Transfer Dana Semaunya, OJK: Blokir!

OJK menyarankan masyarakat yang menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau WA, termasuk pesan penipuan berupa penagihan padahal tidak pernah melakukan transaksi pinjamannya, untuk menghiraukannya, hapus, kemudian blokir.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi tidak akan mengakses jaringan komunikasi pribadi seperti SMS dan aplikasi perpesanan instan untuk menawarkan layanan pinjaman online (pinjol).

OJK pun menyarankan masyarakat yang  menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau WA untuk menghiraukannya, hapus, kemudian blokir.

Hal ini juga berlaku untuk mengatasi adanya modus penipuan dari pelaku pinjol ilegal yang tiba-tiba menagih, padahal masyarakat tidak pernah melakukan pinjaman.

"Blokir dan abaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera lapor ke kepolisian terdekat," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

OJK turut mengingatkan jaga keamanan data pribadi. Caranya dengan jangan pernah klik tautan atau link yang dikirimkan lewat SMS, WA, dan email yang dikirimkan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing sempat mengungkap semakin beragamnya modus dari para pelaku pinjol ilegal, salah satunya mendapatkan transfer dana tiba-tiba.

Salah satunya, karena tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik.

Selain itu, ada indikasi rekening masyarakat sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu, atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengamini bahwa di era digital ini, baiknya masyarakat makin berhati-hati ketika mengisi suatu formulir secara digital, bahkan dokumen fisik sekalipun.

Pasalnya, data tersebut bisa dicuri, diperjualbelikan, atau bahkan hanya ditemukan suatu oknum, di mana salah satunya digunakan untuk menebar pesan bersifat scam.

"Setelah kita dalami, ada salah satu kasus pinjol di mana pelaku mendapatkan data pribadi sampai rekening itu dari [dokumen] masyarakat yang ngisi-ngisi blanko di mall-mall. Makanya harus hati-hati betul, dan ini masih perlu pendalaman lebih jauh," ujarnya dalam salah satu diskusi virtual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper