Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Batal Dilebur dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dirut Taspen Ikut Putusan MK

Sebagai BUMN yang taat hukum, Taspen akan mengikuti Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 sebagaimana telah diputuskan oleh MK.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 01 Oktober 2021  |  21:19 WIB
Batal Dilebur dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dirut Taspen Ikut Putusan MK
Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Elmamber P. Sinaga (kiri) menjelaskan salah satu jenis layanan Bank yaitu Smart Branch System kepada (kanan ke kiri) Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam peresmian Graha Mantap di Jalan Proklamasi No.31 Menteng, Jakarta, Senin (14/6) - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil atas Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai pengalihan layanan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam putusan atas perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019 itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang disiarkan channel YouTube MK, dikutip Jumat (1/1/2021).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih mengatakan bahwa sebagai BUMN yang taat hukum, Taspen akan mengikuti Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 sebagaimana telah diputuskan oleh MK.

"Selama ini sebagai BUMN dana pensiun terbesar di Indonesia kami secara profesional mengelola dana pensiun ASN dan pejabat negara dengan prinsip PAHALA (Pastikan Aman, Hasil, Andal, Likuid dan Antisipatif),” ujar Kosasih ketika dihubungi Bisnis, Jumat (1/1/2021).

Dia menuturkan, dinyatakannya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai putusan MK, berimplikasi bahwa Taspen akan tetap melaksanakan tugasnya secara amanah dan profesional sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara sebagaimana telah dilakukan selama ini.

Adapun, berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011, PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi taspen bpjs ketenagakerjaan
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top