Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan pembukaan layanan tersebut merupakan upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.
Erwin mengatakan, langkah ini telah mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
“Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” katanya melalui siaran pers, Rabu (6/10/2021).
Layanan uang Rupiah yang akan kembali dibuka adalah sebagai berikut:
No | Layanan | Semula | Menjadi |
1 | Layanan penukaran uang rusak | Ditiadakan | Setiap hari Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT |
2 | Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran |
|
|
3 | Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya |
| Setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT |
4 | Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes |
| Setiap hari Senin Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT |
Erwin menyampaikan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.