Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah Mulai 8 Oktober 2021

Bank Indonesia kembali membuka layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan melintas didekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan pembukaan layanan tersebut merupakan upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Erwin mengatakan, langkah ini telah mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3. 

“Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” katanya melalui siaran pers, Rabu (6/10/2021).

Layanan uang Rupiah yang akan kembali dibuka adalah sebagai berikut:

No

Layanan

Semula

Menjadi

1

Layanan penukaran uang rusak

Ditiadakan

Setiap hari Kamis

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

2

Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

 

 

3

Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya

 

Setiap hari  Selasa dan Kamis

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

4

Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes

 

Setiap hari Senin

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

Erwin menyampaikan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. 

Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. 

BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper