Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkumpulan Agen Asuransi Buka Suara Soal Aduan Mis-selling Unit Link

Praktik mis-selling yang terjadi di lapangan dapat disebabkan agen asuransi yang tidak paham secara menyeluruh atas produk yang dijualnya atau agen memiliki motivasi yang berorientasi terhadap penjualan sehingga kurang transparan dalam menjelaskan produk yang dijualnya.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) turut memberikan tanggapan atas munculnya aduan terkait dugaan ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link.

Ketua Bidang Investasi dan Pajak PAAI Henny E. Dondocambey menilai praktik mis-selling yang terjadi di lapangan bisa saja disebabkan agen asuransi tidak paham secara menyeluruh atas produk yang dijualnya atau agen memiliki motivasi yang berorientasi terhadap penjualan sehingga kurang transparan dalam menjelaskan produk yang dijualnya.

"Perusahaan asuransi selalu men-training-kan secara transparan, tinggal kembali ke pribadi si agen. Dia mungkin tidak transparan, tapi bisa juga dia tidak paham, dan motivasinya apa," ujar Henny, Kamis (7/10/2021).

Menurutnya, memang sebaiknya produk asuransi yang dijual lebih fokus terhadap proteksi. Namun, hal itu tentu saja kembali kepada perusahaan asuransi yang ingin mengembangkan produknya. Pihaknya sebagai agen hanya menjadi tenaga penjual dari produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.

PAAI sebagai wadah para agen pun juga berupaya untuk terus melakukan edukasi kepada para anggotanya untuk melakukan praktik penjualan yang baik.

Ketua Umum PAAI Lucia Wenny menyampaikan bahwa selama ini, pihaknya rutin melakukan edukasi kepada para anggotanya yang saat ini telah mencapai 1.000 anggota berbayar dan 8.000 anggota tidak berbayar. Edukasi diberikan untuk meningkatkan pengetahuan para agen mengenai seluk-beluk produk-produk asuransi, termasuk unit-link.  

"Kami punya acara setiap hari Jumat, kami lakukan sepanjang tahun, mengedukasi para agen bagaimana cara menjelaskan ke nasabah dalam menjual produk. Secara garis besar produk asuransi [dari berbagai perusahaan] memiliki aturan masin sama. Jadi kami punya acara dengan berbagai narasumber dan perusahaan, serta trainer yang andal untuk mengedukasi para agen," kata Lucia.

Sebelumnya, Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang, menemui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadu dan menuntut adanya reformasi di industri asuransi. Pemegang polis dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka tersebut mengeluhkan praktik pemasaran produk unit-link yang sengaja mengarah kepada mis-selling dan mencurangi calon nasabah.

Salah satu nasabah yang turut mengadu, Viola (29), merasa dirugikan oleh metode pemasaran agen Prudential yang tidak pernah menerangkan secara jelas berkaitan risiko dan teknis investasi, tepatnya berkaitan pemisahan biaya proteksi dan investasi.

Selain tidak pernah mendapatkan keterangan soal porsi penempatan investasi di perjanjian, bahkan laporan bulanan soal kinerja investasi miliknya pun tak pernah di-update secara lengkap, sampai akhirnya asetnya anjlok dan hampir ludes.

"Saya punya bukti kalau agen saya selalu bilang nanti di tahun ke-10 akan dikembalikan modal full dari premi yang saya setorkan, plus hasil investasinya. Ketika saya komplain, baru pihak perusahaan menjelaskan kalau modal full itu maksudnya hanya porsi investasi," jelasnya.

Menurutnya, selama ini banyak nasabah seperti dirinya yang tidak bersuara karena ditekan, di mana perusahaan menganggap nasabah sudah memahami teknis unit-link dan mengaku memiliki bukti.

"Karena yang agen jelaskan itu selalu dari ilustrasi, dan pastinya hanya yang bagus-bagusnya saja. Bukan langsung dari salinan polis. Banyak juga teman kita yang tidak pernah dijelaskan ada waktu 14 hari untuk mempelajari polis. Setelah bertahun-tahun baru sadar dan sudah telanjur terjebak," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper