Manfaat dan Contoh Pasar Modal
Bisnis.com, SOLO - Istilah pasar modal bisa jadi tidak asing lagi di telinga. Namun, sudah tahukah Anda apa pengertian pasar modal ini?
Pengertian Pasar Modal
Secara sederhana, pasar modal adalah tempat bertemunya perusahaan emiten yang sedang membutuhkan dana dan para investor yang ingin menanamkan dana mereka (investasi).
Sementara itu, dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, pasar modal tak ubahnya sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham (ekuiti) atau surat utang (obligasi).
Di sisi lain, Indonesia Stock Exchange menyebutkan bahwa pasar modal atau capital market adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang, saham, reksa dana, dan instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Fungsi Pasar Modal
Dalam kaitannya dengan perekonomian suatu negara, keberadaan pasar modal ini sangatlah penting karena ia menjalankan dua fungsi penting.
Dikutip dari laman OJK, pertama, yakni sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana di mana suatu perusahaan bisa mendapatkan dana dari investor. Nantinya, dana yang terkumpul tersebut pun digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya saja pengembangan bisnis, menambah modal kerja, dan bahkan pembayaran utang.
Baca Juga
Kedua, sebagai sarana bagi masyarakat itu sendiri dalam berinvestasi pada instrumen keuangan.
Di samping itu, keberadaannya juga dapat meningkatkan pendapatan sekaligus menjadi indikator perekonomian negara. Dalam hal ini, setiap dividen yang dibagikan perusahaan kepada investornya akan dikenai pajak yang mana akan meningkatkan pendapatan negara.
Di sisi lain, tingginya aktivitas jual-beli yang ada di pasar modal bisa menjadi tanda lancarnya bisnis berbagai perusahaan.
Namun demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal ini tak hanya investor dan emiten atau perusahaan. Setidaknya, ada tiga pemain lain yang terlibat langsung di pasar modal sebagai lembaga penunjang, meliputi:
1. penjamin emisi (underwriter), yakni lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten;
2. agen penjualan, yaitu pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan go public tanpa terikat kontrak dengan emiten yang bersangkutan;
3. pialang (broker), yaitu perantara antara pihak emiten dengan investor.