Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEO Jouska Tersangka, Ini Perbedaan Perencana Keuangan dan Manajer Investasi

Berkaca dari kasus CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno yang kini jadi tersangka, simak perbedaan tugas serta fungsi perencana keuangan (financial planner) dan manajer investasi (fund manager).
Ilustrasi tugas perencana keuangan vs manajer investasi/AARP Magazine
Ilustrasi tugas perencana keuangan vs manajer investasi/AARP Magazine

Bisnis.com, JAKARTA – CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak penipuan investasi. Simak perbedaan tugas serta fungsi perencana keuangan dan manajer investasi.

Penetapan status tersangka Aakar diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.

Saat ini, Jouska masih memiliki kontrak kerja sama dengan 1.700 klien. Dari jumlah tersebut, 328 klien terkait dengan investasi di pasar modal, sementara yang lainnya berkaitan dengan konsultasi produk lain seperti restrukturisasi utang dan kredit, serta asuransi.

Kasus Jouska menjadi sorotan masyakat pada pertengahan tahun lalu setelah munculnya keluhan nasabah di media sosial. Hal itu bermula lantaran PT Jouska Finansial Indonesia, yang berstatus dengan perencana keuangan, justru menawarkan produk pengelolaan investasi kepada nasabah.

Simak perbedaan tugas serta fungsi perencana keuangan (financial planner) dan manajer investasi (fund manager) yang perlu Anda ketahui.

1. Perencana Keuangan (Financial Planner)

Dilansir dari Investopedia, Perencana keuangan merupakan seorang profesional dalam bidang investasi yang memenuhi syarat yang membantu individu dan perusahaan memenuhi tujuan keuangan jangka panjang klien.

Perencana keuangan melakukan pekerjaan mereka dengan berkonsultasi dengan klien untuk menganalisis tujuan, toleransi risiko, dan tahap kehidupan atau perusahaan mereka, kemudian mengidentifikasi kelas investasi yang cocok untuk mereka.

Mengutip situs Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSB Indonesia), perencanaan keuangan merupakan proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terintegrasi dan terencana.

FPSB Indonesia menyebutkan hal-hal yang termasuk dalam tujuan hidup seseorang antara lain, menyiapkan dana pendidikan bagi anak, menyiapkan dana hari tua bagi dirinya dan pasangan hidupnya, menyiapkan dana untuk memiliki rumah, menyiapkan warisan bagi keluarga tercinta, menyiapkan dana untuk beribadah haji dan lain lainya.

Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh perencana keuangan (financial planner):

  • Menganalisis tujuan dan karakteristik klien
  • Mengevaluasi kondisi keuangan klien
  • Membuat perencanaan keuangan
  • Menyampaikan rencana
  • Membantu menjalankan rencana
  • Mengawasi jalannya rencana.

2. Manajer Investasi (Fund Manager)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi.

Beleid tersebut menyebutkan manajer investasi didefinisikan sebagai pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melakukan tugasnya, manajer Investasi wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi seperti tertuang dalam pasal 2:

  • Fungsi investasi dan riset
  • Fungsi perdagangan
  • Fungsi penyelesaian transaksi efek
  • Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal
  • Fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah
  • Fungsi teknologi informasi
  • Fungsi akuntansi dan keuangan
  • Fungsi pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 3 PO menyebutkan 24/POJK.04/2014 manajer investasi wajib memisahkan pelaksanaan fungsi investasi dan riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dari fungsi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, fungsi penyelesaian transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.

Selain itu, manajer investasi wajib memiliki prosedur operasi standar atas pelaksanaan fungsi-fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan memastikan prosedur operasi standar dipatuhi dan dilaksanakan oleh koordinator dan semua pegawai yang melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper