Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Setop Sementara Izin Pinjol Baru!

Presiden Jokowi memerintahkan untuk setop sementara atau moratorium izin pinjaman online (pinjol) baru.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/8/2021)/BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/8/2021)/BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol).

“Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo.

Selain Kemenkominfo, Jokowi juga memerintahkan hal yang sama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol yang baru.

Johnny mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi persoalan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat harus segera ditangani, salah satunya melalui penutupan akun pinjol oleh Kementerian Kominfo.

Hingga hari ini, Menkominfo menyebut pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol.

"Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.

"Di OJK seluruh pelaku pinjaman online ini harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," kata Wimboh.

Dalam asosiasi tersebut, sambungnya, para penyedia jasa pinjol diberi arahan dan pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya.

Adapun, persoalan pinjol ilegal ini menjadi perhatian khusus karena sebanyak 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan putaran uang atau omset mencapai Rp260 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper