Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Akumindo Ungkap Jebakan Pinjol juga Meresahkan Pelaku UMKM

Asosiasi UMKM menyebutkan praktik pinjaman yang 'menjebak' bukan hanya dilakukan oknum pinjaman online ilegal, tapi juga oleh sebagian fintech P2P lending resmi.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengungkap keluhan dari pelaku UMKM selaku anggotanya terkait praktik menjebak dari penyelenggara aktivitas pinjaman online (pinjol).

Antara lain, praktik mempersulit pembayaran cicilan supaya terjadi denda, penagihan tak beretika dengan pencurian data pribadi dan ancaman, sampai pengenaan biaya-biaya layanan yang tak wajar.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun bahkan berani memastikan bahwa praktik-praktik tersebut bukan hanya berasal dari pinjol ilegal, namun juga sebagian platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Memang tujuan adanya industri ini mempermudah akses pinjaman. Tapi saya lihat setelah masuk ke ranah pembayaran dan penagihan, yang ilegal maupun yang legal sama saja. Kami menganggap pengawasan dari pemerintah terlalu lemah," ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/10/2021).

Ikhsan menilai artinya tata kelola industri secara keseluruhan masih belum optimal. Hanya sekadar mempermudah pencairan pinjaman saja tak cukup, apabila masih ada praktik-praktik pinjaman yang justru 'menjebak' pelaku UMKM.

Akumindo mengakui kebanyakan laporan anggota memang berkaitan dengan pinjol ilegal. Sayangnya, kealpaan soal undang-undang membuat asosiasi tak bisa mendukung anggotanya lebih jauh berkaitan masalah hukum.

Adapun, apabila perilaku tak etis disebabkan oleh platform yang memiliki tanda terdaftar atau berizin OJK, Akumindo berharap laporan dari anggotanya bisa ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah atau regulator, supaya kejadian serupa tak terulang.

"Sebagai contoh, ada anggota kami yang cuma minjam Rp2,3 juta, kena bunga-berbunga sampai akhirnya pengembalian hampir Rp100 juta. Akhirnya, kami buat keputusan yang kena denda tak masuk akal seperti ini tidak usah dibayarkan. Sementara, dari platform legal yang terbukti salah [melanggar etika] kami minta anggota untuk tunda dulu pembayarannya sampai permasalahan teratasi," tambahnya.

Akumindo mengecam tata kelola tak beretika dari penyelenggara pinjol. Asosiasi pun berharap pemerintah segera membuat payung hukum yang jelas, supaya pelaku UMKM yang terdampak bisa segera keluar dari jebakan pinjol yang menghambat bisnis mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper