Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) memberi penjelasan terkait dengan volatilitas transaksi efek atau harga saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (21/10/2021), Direktur Utama Bank Maspion Herman Halim mengatakan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” tulis Herman.
Selain itu, Herman menuturkan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
“Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa saat ini, perseroan tidak berencana untuk melakukan korporasi dalam waktu dekat, selain rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau rights issue yang telah diinformasikan di keterbukaan informasi.