Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Desember 2022.
Pengamat Ekonomi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan memandang, KKB dan KPR di tahun ini masih berada dalam tekanan, meskipun perpanjangan kedua ketentuan telah diputuskan.
“Untuk KKB dan KPR tahun ini masih dalam tekanan karena terkait daya beli masyarakat,” kata Trioksa kepada Bisnis, Jumat (22/10/2021).
Menurut Trioksa, baik KKB maupun KPR akan terasa membaik apabila pandemi Covid-19 berakhir di tahun 2022.
“Memang mulai membaik tetapi akan terasa di tahun depan, sehingga prediksi saya bila pandemi ini berakhir tahun depan KKB dan KPR baru membaik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trioksa mengatakan, stimulus uang muka yang diberikan merupakan suatu hal yang cukup untuk memacu sektor konsumsi. Artinya, tidak perlu lagi penambahan stimulus untuk masyarakat.
“Stimulus jangan terlalu banyak, sudah cukup dengan uang muka, karena yang perlu diperhatikan adalah kemampuan membayar nasabah atas kredit yang diberikan,” jelasnya.
Di samping diperpanjangnya ketentuan DP 0 persen, Trioksa meminta masyarakat untuk tetap memperhatikan daya beli dan kemampuan untuk membayar angsuran.
“Masyarakat perlu memperhatikan daya beli dan kemampuan untuk membayar angsuran bila ingin mengajukan KKB dan KPR walau dengan DP 0 persen,” pungkasnya.