Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Punya Rumah? Ini Cara dan Syarat Ajukan KPR BTN Bersubsidi

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyediakan program pemilikan rumah dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen, jangka waktu hingga 20 tahun, dan bebas premi asuransi dan PPN.
Karyawati PT Bank Tabungan Negara memberikan penjelasan mengenai produk perbankan kepada nasabah di Jakarta, Senin (8/1). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawati PT Bank Tabungan Negara memberikan penjelasan mengenai produk perbankan kepada nasabah di Jakarta, Senin (8/1). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyediakan program untuk pemilikan rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan suku bunga yang rendah.

Selain itu, BTN juga menawarkan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun dengan uang muka ringan mulai dari 1 persen. Khusus untuk rumah tapak, perseroan menawarkan subsidi uang muka sebesar Rp4 juta.

Tak berhenti di sana, perseroan menyediakan suku bunga tetap sebesar 5 persen, jangka waktu hingga 20 tahun, dan bebas premi asuransi dan PPN.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mengajukan KPR BTN bersubsidi?

Dikutip dari laman resmi perseroan pada Selasa (26/10/2021), berikut adalah cara dan syarat mengajukan KPR BTN bersubsidi:

Syarat dan Ketentuan

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon hingga 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
  • Penghasilan Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Penghasilan Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  1. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  2. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  3. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  4. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Kelengkapan Dokumen

Jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, maka langkah selanjutnya adalah pemohon harus melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotokopi KTP/kartu identitas.
  3. Fotokopi surat nikah atau cerai.
  4. Dokumen penghasilan untuk pegawai:
  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
  1. Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
  • SIUP, TDP.
  • Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir.
  1. Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
  • Fotokopi Izin praktek.
  1. Rekening koran 3 bulan terakhir.
  2. Fotokopi NPWP atau SPT PPh 21.
  3. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
  4. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  6. Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua.

Cara Daftar

Terakhir, jika sudah melengkapi persyaratan yang diminta, pemohon dapat segera melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui laman www.btnproperti.co.id, informasi di outlet BTN, pameran propertI, dan lain sebagainya.
  2. Siapkan dokumen yang lengkap.
  3. Berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
  4. Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN.
  5. Melakukan akad kredit.
  6. Proses pencairan permohonan dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper