Bisnis.com, SOLO - Alat transaksi digital atau cryptocurrency yang tengah banyak diminati masyarakat kini disebut haram.
Penggunaan cryptocurreny tak sesuai dengan syariat islam, sehingga penggunaannya sebaiknya dihindari.
Hal tersebut disampaikan oleh pengurus wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Haramnya penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad pekan lalu, 24 Oktober 2021.
Dalam kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut, memutuskan bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi haram.
Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Baca Juga
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandanganm bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.
Alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, itu menyebutkan salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tuturnya.
Dalam pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.
Adapun PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur.
Dua masalah yang menjadi topik pembahasan dalam diskusi PWNU itu adalah cryptocurrency atau mata uang digital seperti Bitcoin dan lain-lain dalam pandangan fiqih serta telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.