Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Cryptocurrency Haram dalam Islam, Ini Dasar Hukum Menurut PWNU Jatim

Penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency adalah haram hukumnya dalam Islam, karena cenderung adanya banyak penipuan dan tidak ada manfaatnya.
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.
Mata uang crypto Ethereum Emas pada dolar AS/ANTARA-Shutterstock/pri.

Bisnis.com, SOLO - Alat transaksi digital atau cryptocurrency yang tengah banyak diminati masyarakat kini disebut haram.

Penggunaan cryptocurreny tak sesuai dengan syariat islam, sehingga penggunaannya sebaiknya dihindari.

Hal tersebut disampaikan oleh pengurus wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Haramnya penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad pekan lalu, 24 Oktober 2021.

Dalam kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut, memutuskan bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi haram.

Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandanganm bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, itu menyebutkan salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tuturnya.

Dalam pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.

Adapun PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur.

Dua masalah yang menjadi topik pembahasan dalam diskusi PWNU itu adalah cryptocurrency atau mata uang digital seperti Bitcoin dan lain-lain dalam pandangan fiqih serta telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper