Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk membahas perubahan susunan pengurus perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI dikutip Senin (1/11/2021), Direksi KB Bukopin mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri RUPSLB yang akan diselenggarakan pada 19 November 2021.
Rapat akan digelar mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Kantor KB Bukopin, Jakarta Selatan. Hanya ada satu mata acara dalam rapat tersebut, yakni perubahan susunan pengurus perseroan.
Baca Juga
"Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas Juncto Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 11 ayat 6 dan PAsal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan 'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham'," terang manajemen dalam pengumuman pemanggilan rapat dikutip pada Senin (1/11/2021).
Pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada 27 Oktober 2021.
Rapat perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK No.16/2020 tentang pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahana terbuka secara elektroik.