Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek segera memperluas kemitraan pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Perluasan kerja sama ini merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua yang baru-baru ini disahkan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, saat ini program MLT berdasarkan revisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tersebut baru dapat diakses di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN. BPJamsostek telah memperbarui kemitraan dengan BTN terkait penyaluran MLT tersebut dan segera melakukan pembaruan kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya.
"Kami sudah tanda tangan dengan BTN pada 28 Oktober 2021 lalu, jadi ini sudah bisa dilakukan di BTN. Bertahap kami lakukan pembaruan kerja sama dengan Mandiri, BRI, dan BNI karena skema dan pricing-nya berbeda," ujar Anggoro dalam acara sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis MLT dalam program Jaminan Hari Tua menjadi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (3/11/2021).
Selanjutnya, BPJamsostek juga segera memperluas kerja sama penyaluran MLT dengan bank-bank daerah. "Kami juga akan memperluas dengan Asbanda, segera tanda tangan dengan bank-bank daerah untuk PKS [perjanjian kerja sama]," imbuhnya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menuturkan, sejak 2016, program MLT belum banyak dimanfaatkan oleh para pekerja. Guna menarik minat dan memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memanfaatkan program MLT, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam Permenaker baru tersebut, kata Indah, terdapat sejumlah kemudahan yang diberikan, seperti bunga yang lebih rendah, kemudahan pengalihan KPR [kredit pemilikan rumah] umum atau komersial menjadi KPR MLT, dan perluasan bank penyalur.
"Bank-nya tidak cuma Himbara. Di Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, kami selaku regulator juga mengundang Asbanda untuk terlibat dalam program penyaluran MLT ini, contoh Bank DKI, Bank Jatim, Bank Sulsel," kata Indah.