Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berharap program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJamsostek.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, banyak pekerja yang enggan menjadi peserta BPJamsostek lantaran merasa masih belum perlu. Hal ini disebabkan masih banyak yang berpikir bahwa program-program jaminan sosial yang ditawarkan tidak dapat dirasakan langsung saat ini juga.
"Kalau kami tawarkan jaminan sosial tenaga kerja, banyak yang berpikir manfaatnya masih nanti kalau terjadi risiko, ketika sudah memasuki hari tua, atau sudah pensiun. Sense of urgency itu yang mestinya bisa terbangun dengan MLT, karena rumah ini kan kebutuhan pokok," ujar Anggoro, Rabu (3/11/2021).
Dengan program MLT yang manfaatnya bisa segera dirasakan oleh peserta, dia berharap kepesertaan BPJamsostek bisa meningkat.
"Penetrasi kami masih 30 persen. Banyak pekerja belum jadi perserta, selain karena belum aware, juga merasa belum perlu. Harapan dengan program MLT ini dapat memberikan daya dorong untuk pekerja menyegerakan diri bergabung karena ada manfaat untuk saat ini," katanya.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua. Melalui beleid ini, pemerintah memberikan manfaat layanan tambahan dari dana JHT agar pekerja dapat memiliki rumah sendiri.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menuturkan, sejak 2016, program MLT belum banyak dimanfaatkan oleh para pekerja. Minimnya minat pekerja untuk memanfaatkan program MLT ini disebabkan kurangnya sosialisasi pemerintah kepada para pekerja dan pemberi kerja.
"Sejak 2016, MLT ini sudah ada tapi tidak banyak yang menggunakan, pekerja sepertinya tidak tertarik. Kami kurang sosialisasi bahwa dana JHT yang pekerja iurkan sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan. Kemudian daya tarik tidak ada, bunga terlalu tinggi, bank-bank penyalur juga kurang memberikan pelayanan khusus yang memudahkan bagi pekerja ambil layanan MLT ini. Makanya kami merevisi Permenaker 35 Tahun 2016," tutur Indah.
Dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut, kata Indah, terdapat sejumlah kemudahan yang diberikan, seperti bunga yang lebih rendah, kemudahan pengalihan KPR [kredit pemilikan rumah] umum atau komersial menjadi KPR MLT, dan perluasan bank penyalur.