Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat BI-Fast, Transfer Maksimal Rp250 Juta Cuma Butuh 25 Detik

Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Selain itu, mekanisme transaksi BI-Fast dapat berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari kerja secara penuh.
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai manditi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai manditi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan bahwa melalui BI-Fast, pengiriman uang maksimal Rp250 juta dapat dilakukan dalam waktu singkat, yakni 25 detik.

Dalam Taklimat Media BI-Fast, Rabu (3/11/2021), BI menetapkan batas maksimal transfer di BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menuturkan BI-Fast lebih fleksibel dibandingkan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.

Selain itu, keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Selain itu, mekanisme transaksi BI-Fast dapat berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari kerja secara penuh.

Hal itu yang membedakan dengan model transaksi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.

“BI Fast dikembangkan untuk menciptakan sistem pembayaran ritel di level nasabah yang butuh cepat, kapan saja, dan di mana saja. Kita menjanjikan 25 detik langsung masuk uang yang ditransfer dan ini real time,” ujar Filianingsih.

Filianingsih menambahkan bahwa pengembangan BI-Fast merupakan salah satu upaya untuk menciptakan sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien.

Menurut dia, dalam implementasinya BI berperan sebagai regulator dan operator sebagaimana penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan SKNBI. Hal ini sejalan dengan arah reposisi peran bank sentral di era digital.

Adapun kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Selain itu, BI juga telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada Desember 2021 dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper