Bisnis.com, JAKARTA – Sektor perbankan diyakini akan mendominasi aksi penerbitan saham baru untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan seiring pertumbuhan digitalisasi.
Sebagaimana diketahui, dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum baik dalam bentuk bank berbadan hukum Indonesia (BHI) atau bank digital, wajib memiliki modal disetor minimal Rp 10 triliun. Apabila bank BHI existing ingin mendirikan bank digital, maka hanya wajib memiliki modal disetor Rp 3 triliun.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan aturan itu akan mendorong bank-bank kecil untuk menerbitkan saham baru. Pasalnya, digitalisasi perbankan akan menjadi pemantik aksi korporasi tahun depan.
“Modal minimum bank akan menjadi Rp3 triliun, ini pasti akan menjadi right issue,” katanya kepada Bisnis pada Selasa (9/11/2021). Menurutnya aturan tersebut akan mendorong bank mini untuk mencari modal tambahan.
Wawan memperkirakan ekspansi ke bisnis bank digital yang tengah marak dilakukan bank konvensional akan memicu aksi-aksi lanjutan. Akan tetapi yang perlu dicermati adalah bank tersebut membutuhkan pembeli siaga.
Pasalnya, jika mengandalkan masyarakat emiten-emiten perbankan akan kesulitan. “Fungsi right issue adalah untuk memasukkan investor strategis karena kepemilikan publik di bank mini itu kecil,” ungkapnya.
Baca Juga
Dia optimitis aksi penggalangan dana oleh emiten sektor perbankan akan sukses pada tahun depan. Sebab, pemulihan ekonomi secara makro tengah terjadi. Di sisi lain, indeks komposit kembali ke level 6.600 yang membuat optimisme publik kembali terdongkrak.
“Rights issue akan aman selama memiliki pemodal strategis,” pungkasnya.