Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Lanjutkan Kebijakan Moneter dan Makroprudensial Longgar

Bank Indonesia memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan pada level 3,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank di Indonesia melalui teleconference di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Divisi Komunikasi Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank di Indonesia melalui teleconference di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Divisi Komunikasi Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan moneter dan makroprudensial yang longgar atau akomodatif.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers secara virtual usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (18/11/2021).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut.

“BI melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter longgar atau akomodatif,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Pada RDG November 2021, BI memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan pada level 3,5 persen.

Perry menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah, juga sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Di samping itu, BI juga memutuskan untuk melanjutkan beberapa kebijakan, di antaranya melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar, sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

BI pun memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman analisis pada kelompok bank-bank terbesar yang memiliki pangsa kredit sekitar 70 persen dari industri.

Lebih lanjut, BI mempertahankan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen sampai dengan 30 Juni 2022 guna menjaga kesinambungan akseptasi dan penggunaan QRIS.

Terakhir, BI memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi, serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper