Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Ketentuan Rp3 Triliun, Pemprov Siapkan Perda Penambahan Modal ke BPD Jambi

Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang konsolidasi bank umum, sampai dengan 31 Desember 2024 BPD harus memiliki modal inti senilai Rp3 triliun.
Bank Jambi/bankjambi.co.id
Bank Jambi/bankjambi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka memenuhi ketentuan modal inti bank pembangunan daerah (BPD), Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda).

Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang konsolidasi bank umum, sampai dengan 31 Desember 2024 BPD harus memiliki modal inti senilai Rp3 triliun.

Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka status BPD dapat diturunkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau dilebur menjadi Koperasi Unit Bersama (KUB).

"Regulasi yang disepakati untuk penyertaan modal kepada BPD Jambi yakni membuat Perda," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, seperti dilansir Antara, Senin (22/11/2021).

Sampai dengan saat ini modal inti BPD Jambi atau Bank Jambi tercatat sebesar Rp1,7 triliun. Artinya masih terdapat kekurangan sebesar Rp1,4 triliun untuk memenuhi ketentuan modal inti BPD.

"Ada beberapa solusi yang ditawarkan, pertama apakah dividen dari BPD Jambi sebesar Rp300 miliar dimasukkan kembali sebagai penyertaan modal dan pemerintah daerah menambah kekurangan penyertaan modal atau dengan skema lainnya," kata Sudirman.

Dalam Perda yang dirancang Pemprov Jambi tersebut terdapat kewajiban dari masing-masing daerah untuk memenuhi penyertaan modal kepada BPD Jambi.

Melihat kemampuan BPD Jambi hingga Desember 2024 dan jumlah modal inti BPD Jambi saat ini, Pemprov Jambi ditargetkan melakukan penyertaan modal kepada BPD Jambi sebesar Rp254 miliar.

Kemudian, pemkab dan kota lainnya jumlahnya cukup bervariasi, di antaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Tanjab Barat dan Kabupaten Merangin, masing-masing daerah ditargetkan melakukan penyertaan modal sebesar Rp54 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Tanjab Timur Rp60 miliar, Tebo Rp46 miliar, Bungo Rp48 miliar, dan Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp53 miliar.

Sudirman menjelaskan pemda cukup kesulitan memenuhi modal inti di BPD karena terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, telah dilakukan recofusing anggaran di masa pandemi untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Selain itu Pemprov Jambi berharap BPD Jambi memiliki langkah bisnis kongkrit yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi harapan BUMD bisa menghasilkan dividen yang lebih besar," kata Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper