Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Beberkan Penyebab Jumlah Pinjol Legal Terus Susut

Jumlah penyelenggara fintech lending tersisa 104 platform per Oktober 2021, menurun dari awal tahun 2020 sebanyak 164 platform.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyusut.

Sampai dengan Oktober 2021, jumlah penyelenggara fintech lending tinggal 104 penyelenggara. Jumlah platform ini tercatat turun signifikan ketimbang awal tahun 2020 yang menyentuh hingga 164 platform.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, berkurangnya jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal tersebut utamanya disebabkan para penyelenggara fintech lending yang terdaftar tidak siap memenuhi persyaratan untuk meningkatkan statusnya menjadi berizin.

Selain itu, ada pula penyelenggara yang memang secara sukarela untuk tak lagi melanjutkan kegiatan usahanya dan terdapat penyelenggara yang melakukan pelanggaran sehingga dicabut izinnya oleh OJK.

"Tahun lalu OJK mencanangkan orientasi kualitas dari penyelenggara fintech P2P lending. Sejak itu, 164 penyelenggara ditarget untuk segera siap secara dokumen dan persyaratan untuk perizinan. Dalam kondisi itu yang terjadi beberapa penyelenggara tidak siap," ujar Kuseryansyah, Selasa (23/11/2021).

Dia menuturkan, OJK menyarankan bagi penyelenggara fintech lending yang proses pemenuhan dokumen dan persyaratan perizinannya melewati tenggat waktu untuk mengembalikan status terdaftarnya dan dapat mengajukan kembali ketika moratorium penerbitan izin untuk fintech lending dicabut.

Hal tersebut juga merupakan upaya untuk menyederhanakan kategori fintech lending legal agar tidak membingungkan masyarakat. Penyederhanaan ini sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

"Kategori penyelenggara ini kalau bisa satu saja, yaitu berizin. Kalau sekarang ada berizin, terdaftar, dan ilegal. Apa bedanya ilegal dengan terdaftar, bedanya terdaftar dan berizin, ini cukup membingungkan masyarakat," kata Kuseryansyah.

Saat ini, dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital. Kuseryansyah berharap tiga penyelenggara ini segera mendapatkan keputusan dari OJK untuk dapat naik status menjadi berizin atau tidak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper