Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa restrukturisasi kredit sampai dengan Oktober telah mencapai Rp714,02 triliun kepada 4,4 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa realisasi tersebut tercatat turun jika dibandingkan dengan data restrukturisasi kredit per September yang mencapai Rp738,8 triliun untuk 4,6 juta debitur.
“Penurunan ini sejalan dengan upaya kita agar perbankan tetap konsisten membentuk cadangan, sehingga semua debitur yang dalam restrukturisasi ini, nanti mempunyai buffer yang cukup apabila memang harus dikategorikan pada NPL [non-performing loan],” ujarnya baru-baru ini.
Restrukturisasi kredit Covid-19 tercatat melanjutkan tren penurunan. Sektor ekonomi utama yang terdampak Covid-19, yaitu perdagangan dan manufaktur, menunjukkan perbaikan dengan pergerakan masing-masing sebesar -23,1 persen yoy dan -35,9 persen yoy per Oktober 2021.
OJK turut mencatat bahwa fungsi intermediasi perbankan pada Oktober 2021 menunjukkan tren peningkatan, dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen secara tahunan atau 3,21 persen sepanjang tahun berjalan (ytd).
Secara sektoral, kredit perbankan mengalami peningkatan karena ditopang oleh sektor manufaktur dan rumah tangga, yang masing-masing sebesar Rp5,3 triliun dan Rp8,8 triliun. Adapun, dana pihak ketiga [DPK] mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,44 persen yoy.
Baca Juga
Di sisi lain, OJK menyebutkan bahwa rasio kredit bermasalah atau NPL net pada Oktober 2021 turun 1,02 persen, sementara NPL gross mencapai 3,22 persen. Adapun rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 3,89 persen.
Likuiditas industri perbankan juga masih berada di level yang memadai. Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing 154,59 persen dan 34,05 persen, atau di atas ambang batas ketentuan, yakni 50 persen dan 10 persen.