Bisnis.com, JAKARTA – Sejalan dengan pembukaan berbagai aktivitas ekonomi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan penyaluran kredit akan melanjutkan pemulihan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.
Berdasarkan laporan likuiditas edisi 17 Oktober 2021, LPS menyampaikan penyaluran kredit perbankan tetap perlu memperhatikan pengelolaan risiko kredit, meskipun relaksasi restrukturisasi kredit telah diperpanjang hingga Maret 2023.
“Dalam hal ini, perbankan tetap perlu memperhatikan kecukupan pembentukan pencadangan untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit,” tulis laporan LPS yang dikutip Jumat (19/11/2021).
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi kredit yang telah dikeluarkan sejak 2020 telah membantu perbankan dan para debitur, termasuk pelaku UMKM.
LPS mewanti-wanti akan adanya permintaan kredit yang lebih besar potensial menjadi tantangan baru yang perlu diperhatikan, terutama kaitannya dalam pengelolaan likuiditas dan strategi penghimpunan dana agar tidak menimbulkan gangguan proses pemulihan ekonomi.
Pada periode September 2021, LPS melihat penyaluran kredit perbankan terpantau mengalami peningkatan.
Baca Juga
Jika dibandingkan pada periode bulan sebelumnya, penyaluran kredit perbankan mengalami peningkatan menjadi sebesar 2,21 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara, sejak Januari hingga September tahun ini, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh 3,12 persen.
“Angka positif dari pertumbuhan penyaluran kredit ini menjadi indikasi perbaikan aktivitas usaha secara bertahap,” jelasnya.
Hal ini juga sejalan dengan laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mengarah ke single digit yang tumbuh sebesar 7,69 persen yoy.
Sementara, kondisi likuiditas perbankan masih cukup longgar dengan rasio alat likuiditas dibanding non-core deposite (AL/NCD) tercatat di level 152,80 persen.