Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia

OJK menjelaskan bahwa langkah terhadap PT Chevron Pacific Indonesia itu dilakukan karena kontrak pengelolaan minyak dan gas di Blok Rokan oleh pendiri sudah berakhir di Indonesia, sehingga seluruh karyawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan dana pensiun Chevron Pacific Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021.

Dalam siaran pers yang terbit di laman resmi OJK, pembubaran dana pensiun Chevron Pacific Indonesia, yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270, terhitung efektif sejak 9 Agustus 2021.

“Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia,” tulis keterangan resmi OJK dikutip pada Senin (13/12/2021).

OJK menjelaskan bahwa langkah terhadap PT Chevron Pacific Indonesia itu dilakukan karena kontrak pengelolaan minyak dan gas di Blok Rokan oleh pendiri sudah berakhir di Indonesia, sehingga seluruh karyawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Terkait dengan hal itu, OJK telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu Santhi Devi Rosedewayani sebagai ketua dan Harli Davitson sebagai anggota.

Otoritas menyampaikan bahwa Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 terkait dengan Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

OJK pun mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper