Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Simas Jiwa telah melakukan pembayaran klaim nasabah Bank Sinarmas senilai Rp100 juta beserta manfaat bagi hasil yang nilainya cukup besar yang diberikan kepada ahli waris.
Direktur Utama Simas Jiwa, I.J. Soegeng Wibowo menerangkan bahwa pembayaran klaim tersebut diberikan kepada ahli waris pada 17 Mei 2021.
"Sudah menjadi komitmen Asuransi Simas Jiwa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah termasuk kecepatan pembayaran klaim," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/12/2021).
Pihaknya memahami dampak dari meninggalnya kepala rumah tangga yang sekaligus sebagai penopang ekonomi, untuk meringankan beban anggota keluarga.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu proaktif dalam memberikan pelayanan.
“SLA (Service Level Agreement) pembayaran klaim yang ditetapkan perusahaan adalah 14 hari, namun dalam case ini perusahan hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk membayarkan klaimnya,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut ahli waris nasabah yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan rasa haru dan berterima kasih atas pelayanan Asuransi Simas Jiwa yang dinilai sangat tanggap dalam membantu nasabah.
“Saat ini keluarga kami kehilangan orang yang sangat kami cintai dan juga merupakan pencari nafkah dalam keluarga. Saya sangat berterima kasih kepada PT Asuransi Simas Jiwa yang telah membayarkan klaim dengan cepat,” ujarnya.
Adapun perlu diketahui bahwa Asuransi Simas Jiwa sepanjang 2020 dan 2021 juga telah merealisasikan pembayaran klaim yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Jumlah pembayaran klaim Asuransi Simas Jiwa pada 2020 telah mencapai sebesar Rp41 miliar, dan pada 2021 realisasi jumlah pembayaran klaim mengalami peningkatan menjadi Rp60 miliar.
Sementara untuk realisasi pembayaran klaim yang berkaitan dengan Covid-19, pada periode 2020-2021, terbagi menjadi dua yakni untuk pembayaran kesehatan mencapai sebesar Rp141 juta dan klaim meninggal dunia mencapai sebesar Rp31 miliar.