Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Dominasi Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa keuangan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat ada 2.152 pengaduan terkait sektor jasa keuangan sepanjang tahun ini. Aduan tersebut didominasi oleh sektor asuransi.
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan industri asuransi mendominasi pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan. 

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mencatat ada 2.152 pengaduan terkait sektor jasa keuangan sepanjang tahun ini. Aduan tersebut didominasi oleh industri asuransi.

"Data yang masuk ke kami di 2021 ini, sebanyak 2.152 pengaduan, cukup besar, dan didominasi sektor asuransi. Ini saya kira angka yang dari tahun ke tahun kenaikannya sampai 200 kali lipat soal pengaduan di jasa keuangan," ujar Mufti dalam webinar Pembenahan Tata Kelola Asuransi Nasional, Kamis (23/12/2021).

Dia menyebut, aduan terkait asuransi didominasi oleh penolakan klaim dari perusahaan asuransi. Diikuti dengan aduan tentang misselling produk asuransi. Lalu, kepailitan dan gagal bayar perusahaan asuransi yang dinilai menjadi alibi perusahaan tidak membayarkan klaim.

"Empat persoalan ini menyeruak di kami dan kami cukup kewalahan menyelesaikan. Kami akan minta tolong OJK ketika persoalan ini yang menurut saya 'pandemi asuransi' dan kemudian jadi 'tsunami'. Penyakit asuransi ini sudah stadium empat, dalam kategori mengkhawatirkan karena hampir semua tidak terselesaikan," katanya.

Oleh karena itu, kata Mufti, perbaikan tata kelola industri asuransi mendesak dilakukan. Pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian harus dimaksimalkan. Bila perlu, pemerintah membentuk satgas asuransi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang menyeruak dalam beberapa waktu terakhir.

Terkait misseling produk asuransi, BPKN juga meminta agar agen-agen asuransi mendapat pendidikan yang lebih intens dari OJK agar dapat melakukan penjualan produk yang sesuai.

Terkait sejumlah permasalahan di industri asuransi dalam beberapa waktu terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masalah-masalah tersebut terjadi karena tata kelola perusahaan yang buruk.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan, regulator sudah memiliki aturan yang cukup lengkap terkait tata kelola industri asuransi. Bila aturan tersebut dijalankan dengan baik, menurutnya, permasalahan-permasalahan yang menimpa industri asuransi akhir-akhir ini tidak akan terjadi.

"Aturan OJK sudah banyak, bahkan ada yang menilai over prudent. Artinya, tata kelola aturan kita sudah cukup. Kalau dijalankan dengan baik oleh perusahaan asuransi, permasalahan sekarang tidak terjadi. Kalau boleh saya sampaikan permasalah-permasalahan yang sekarang terjadi, terutama di beberapa perusahaan asuransi yang besar, yang sekarang ini jadi berita, itu memang di masalah tata kelola," ujar Nasrullah dalam acara yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper