Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Cek Pengumumannya di Sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022 – 2027.
Konferensi pers Panitia Seleksi OJK di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (31/12/2021) / Rika Anggraeni
Konferensi pers Panitia Seleksi OJK di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (31/12/2021) / Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022 – 2027.

Dalam hal ini, Sri Mulyani menjabat sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 – 2027. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden No. 145/P Tahun 2021 mengenai pembentukan panitia seleksi calon DK OJK periode 2022 – 2027 pada Jumat (24/12/2021).

Dia mengatakan pendaftaran sebagai calon Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 dapat dilihat di surat kabar harian Kompas edisi 3 Januari 2022 atau melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.

“Pendaftaran untuk calon anggota DK OJK dibuka untuk 7 posisi jabatan, karena ini adalah 7 posisi jabatan yg sifatnya non ex-officio Dewan Komisioner OJK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dia mengungkapkan, masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 – 2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022. Dengan demikian, dalam rangka untuk mendapatkan pimpinan dan anggota OJK yang tepat, maka diperlukan berbagai mekanisme seleksi melalui mekanisme transparan, akuntabel, dan partisipasi publik.

Adapun, ketujuh posisi yang dimaksud Sri Mulyani dalam seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK, antara lain:

1. Ketua merangkap anggota DK OJK
2. Wakil DK OJK sekaligus sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota DK OJK
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota DK OJK
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota DK OJK
5. Kepala ekskutif pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota DK OJK
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7. Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen

Untuk diketahui, OJK dibentuk dengan Undang-undang (UU) No. 21/2011 tentang OJK. Di mana, OJK memiliki tujuan agar seluruh kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

“OJK juga bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan misi OJK,” ujarnya.

Seluruh panitia seleksi mengundang seluruh putra-putri bangsa Indonesia yang berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki kualifikasi UU OJK untuk turut mengambil bagian dan mencalon diri sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

“Kita akan melakukan seleksi sebaik mungkin,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper