Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Daftar jadi Anggota DK OJK? Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Pansel DK OJK periode 2022-2027 mengundang WNI terbaik untuk menjadi anggota non Ex-officio DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai UU yang berlaku.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 akan segera membuka pendaftaran anggota non Ex-officio DK OJK. Simak, sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai calon DK OJK 2022-2027.

Berdasarkan pengumuman resmi yang bernomor PENG-01/PANSEL-DKOJK/2022, Pansel DK OJK periode 2022-2027 mengundang Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-officio DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Sebelum mendaftarkan diri, calon anggota non Ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, dan Formulir PANSEL DK OJK-3.

Selain itu, calon anggota juga harus mengisi Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon anggota non Ex-officio DK OJK:

1. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak.

3. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020.

4. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib).

5. Pas foto berwarna terbaru.

6. Ijazah pendidikan formal terakhir.

7. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan.

Misalnya, fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

10. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Ex-officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan).

Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat eselon II/setara. Sedangkan jika berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen.

11. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK OJK (jika ada).

12. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada).

13. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non Ex-officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

14. Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal.

Lebih lanjut, masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB.

7 Posisi Calon DK OJK Periode 2022-2027

Adapun 7 posisi yang tersedia dalam seleksi pemilihan calon anggota DK OJK, antara lain Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota.

Posisi berikutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota.

Selanjutnya, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota dan Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Syarat Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027

Ketujuh posisi tersebut tentunya memiliki persyaratan yang sesuai dengan amanat dari Pasal 15 UU Nomor 21/2011 tentang OJK. Adapun syarat yang dimaksud untuk mendaftar sebagai calon anggota DK OJK, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

3. Cakap melakukan perbuatan hukum.

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

5. Sehat jasmani.

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Jika kedelapan syarat di atas sudah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan diri secara daring (online) pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/. Masa pendaftaran dilakukan selama 12 hari jam kerja, terhitung mulai 7 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

“Proses seleksi ini diatur secara eksplisit dalam UU OJK. Dalam hal ini, pendaftaran akan dilakukan secara daring. Jadi tidak perlu datang, tapi akan dilakukan secara online,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper