Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan BI Fast Payment atau BI Fast pada Selasa (21/12/2021).
BI Fast merupakan sistem pembayaran ritel nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
BI Fast akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman dan murah. Kehadiran BI Fast juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional.
Layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima. BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.
BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Baca Juga
Selain itu, penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.
Kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Berikut beberapa bank yang telah mengumumkan sudah menerapkan BI Fast: