Bisnis.com, JAKARTA - Debitur perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) sektor produktif bakal sumringah atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi sampai dengan April 2023.
Sebagai informasi, restrukturisasi merupakan salah satu stimulus dari kebijakan countercyclical dampak pandemi Covid-19 dari OJK kepada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), di mana dalam Peraturan OJK (POJK) sebelumnya hanya berlaku sampai April 2022. Hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Pelaku industri leasing mengaku diuntungkan karena debitur produktif di sektor tertentu masih perlu dibantu untuk bangkit dari pandemi. Tanpa bantuan restrukturisasi, mereka berpotensi menjadi penyumbang non-performing financing (NPF).
Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFI Finance/BFIN) Sudjono menjelaskan bahwa debitur restrukturisasi yang masih tersisa kebanyakan berasal dari debitur pembiayaan mesin-mesin non-alat berat, alias pegiat sektor manufaktur.
"Ada yang dari masa restrukturisasi awal sampai sekarang [belum pulih]. Tapi sisanya sudah di bawah 10 persen dari piutang aktif saat ini," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/1/2022).
Menurut Sudjono, debitur yang masuk ke dalam kategori terdampak parah Covid-19 biasanya sudah mengambil restrukturisasi sejak periode 2020. Oleh sebab itu, nilainya sudah terus mengecil dan diharapkan sudah habis sebelum batas waktu stimulus berakhir di 2023 nanti.
Adapun, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) sebagai pemain kredit mobil penumpang yang juga mengakomodasi segmen fleet, seperti alat berat, mobil niaga, dan mobil operasional kantor, masih memiliki debitur restrukturisasi di sektor pariwisata.
Deputi Direktur MTF Albertus Hendi menggambarkan, misalnya debitur angkutan perjalanan wisata, kendaraan rental di tempat wisata, atau pelaku sektor pariwisata itu sendiri.
"Masih ada yang kontraknya sampai Maret 2022, tapi sejauh ini kami lihat semua sudah membaik, terutama karena beberapa di antara mereka sudah dapat diversifikasi bisnis," jelasnya.
Hendi optimistis bahwa semua debitur MTF yang masih dalam masa restrukturisasi mulai bangkit di tahun ini dan bisa membayarkan kewajibannya lagi, karena pihaknya selalu berkomunikasi dan menekankan agar para debitur segmen fleet terbuka dengan pihak MTF.
"Restrukturisasi Covid-19 kami terbilang berhasil dan positif karena kami berikan sesuai anjuran pemerintah. Selain itu, sejauh ini debitur MTF, khususnya korporasi, sangat koperatif dalam masalah restrukturisasi, termasuk juga para debitur pegiat sektor pariwisata," tambahnya.
Di sisi lain, berbeda dengan sektor produktif, kebanyakan multifinance yang bergerak di segmen pembiayaan kendaraan konsumsi atau mobil penumpang justru sudah tidak memiliki debitur restrukturisasi.
Sebagai perwakilan, PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance/CNAF) mengaku sudah tidak memiliki debitur restrukturisasi karena tertolong segmen masyarakat yang masih berani membayar uang muka (DP) tinggi.
"CNAF sudah tidak ada debitur restrukturisasi, karena strategi kami meningkatkan basis segmen nasabah dari yang tadinya hanya sanggup membeli [unit mobil] low-end, sekarang sudah lebih ke kelas middle-up dan berani membayar DP tinggi," ujar Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman kepada Bisnis.
CNAF dan multifinance yang bermain di pembiayaan kendaraan konsumtif biasanya memilih strategi menyarankan debitur yang terdampak pandemi dan sudah tidak kuat mencicil untuk setop pembiayaan secara baik-baik.
Namun, tantangan dari strategi ini tinggal bagaimana kemampuan multifinance terkait mengupayakan harga jual kembali atau harga lelang kendaraan tersebut masih bagus di pasaran, sehingga tak menimbulkan kerugian buat kinerja keuangan.
Untuk diketahui, OJK memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor industri keuangan non-bank sampai dengan 17 April 2023. Hal itu terungkap dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).
Anto mengungkap kebijakan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi yang diperkirakan masih terus berlangsung, dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), serta berpotensi mengganggu kinerja mereka. "Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB," tambah Anto.