Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perpanjang Masa Stimulus LJK Non-Bank dan Restrukturisasi Leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sampai dengan 17 April 2023, dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sampai 2023.

Hal ini terungkap dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).

Anto mengungkap kebijakan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi yang diperkirakan masih terus berlangsung, dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), serta berpotensi mengganggu kinerja mereka.

"Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB," tambah Anto.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), yang total nilainya mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi per 27 Desember 2021.

Adapun, dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari peraturan sebelumnya, antara lain soal keringanan batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat.

Kedua, stimulus juga mengizinkan pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

Ketiga, terkait kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan tertentu. Antara lain, nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat.

Selain itu, wajib dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Keempat, OJK juga menggelar stimulus buat ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja buat dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga per 31 Desember 2020, dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Terakhir, terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi alias fintech P2P lending, masih dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman (borrower) yang terkena dampak Covid-19, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman (lender).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper