Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BTPN Setop Sisa Penerbitan Obligasi Rp4 Triliun. Ini Alasannya

Bank BTPN (BTPN) menghentikan sisa penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5 triliun.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. di Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. di Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BTPN Tbk. memutuskan untuk menghentikan sisa penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5 triliun.

Dari target dana tersebut, realisasi dana yang telah dihimpun sebesar Rp1 triliun melalui penerbitan Obligasi Berkelajutan IV Tahap I Tahun 2019. Dengan demikian, PUB Obligasi Berkelanjutan IV yang tidak diterbitkan sebesar Rp4 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, manajemen menjelaskan keputusan menghentikan PUB IV berdasarkan pertimbangan beberapa pertimbangan.

Pertama, adanya Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Diseases 2019. Kedua, karena saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerbitkan obligasi dikarenakan situasi pandemi Covid-19 telah mempengaruhi jadwal ketersedian dana (likuiditas).

"Berdasarkan pertimbangan rapat direksi, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerbitkan obligasi karena penyebaran Covid-19 telah mempengaruhi jadwal ketersediaan dana (likuditas) perseroan. Karenanya perseroan memandang bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerbitkan obligasi sebagai lanjutan dari PUB IV," terang manajemen.

Dari sisi kinerja, BTPN mencatatkan peningkatan saldo dana murah (CASA) sebesar 37 persen menjadi Rp35,57 triliun pada akhir September 2021, dari Rp25,95 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Rasio CASA terhadap total dana pihak ketiga juga meningkat menjadi 34 persen dari 26 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper