Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang.
Izin usaha perusahaan gadai yang beroperasi dengan lingkup wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat tersebut diberikan berdasarkan KEP1/NB.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin, dikutip Minggu (23/1/2022).
Baca Juga
OJK menyatakan permohonan izin usaha PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Prima Nusantara Sangkuriang diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ujar Ihsanuddin.