Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru OJK Soal Tekfin, Dua Hal Ini Jadi Sorotan Pemain

Sebagai informasi, regulasi pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan mensyaratkan platform baru yang berminat bergabung ke dalam industri harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar. 
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol). /Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol). /Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending klaster produktif PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) menyambut keluarnya aturan main baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menilai bahwa poin-poin aturan baru tampak akan membuat industri P2P lending di Indonesia terjaga, karena diisi oleh pemain-pemain kuat dan stabil. 

"Terutama terkait permodalan dan ekuitas. Ini bagus untuk memastikan tidak ada pemain yang kolaps di tengah jalan dalam waktu dekat. Saya rasa nilainya pun tidak memberatkan, apalagi buat pemain eksisting diberikan waktu 3 tahun. Kalau Akseleran sendiri tidak ada masalah, karena ekuitas kami sudah jauh melebihi ketentuan tersebut," ungkapnya, Rabu (2/2/2022). 

Sebagai informasi, regulasi pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan mensyaratkan platform baru yang berminat bergabung ke dalam industri harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar. 

Adapun, bagi 103 pemain eksisting yang sudah mendapat perizinan dan tengah beroperasi, harus memenuhi ketentuan senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK resmi diundangkan.

Selain aturan terkait kekuatan permodalan, Ivan mengungkap sebenarnya ada dua poin aturan baru yang masih mengganjal atau butuh penjelasan lebih lanjut. 

Pertama, terkait aturan baru di poin larangan, yang menyebut setiap pemain tidak boleh mewakili pemberi dana (lender) untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis. 

Pasalnya, Akseleran sendiri memiliki fitur bernama Auto Lending, namun tidak serta-merta otomatis dan memerlukan pengaturan secara mandiri oleh masing-masing lender terkait kriteria, karakteristik peminjam (borrower) yang diincar, serta profil risikonya. 

"Oke kalau [lender/investor] hanya menitipkan dana, kemudian platform yang mengolah, itu jelas tidak boleh karena kita bukan manajer investasi. Tapi kalau lender mengisi sendiri kriterianya, kemudian ada reminder atau notifikasi ketika pendanaannya tersalurkan, harusnya boleh, ya. Tapi intinya, pendanaan otomatis ini perlu penjelasan lebih lanjut, beserta ketentuan yang diperbolehkan seperti apa," jelasnya. 

Kedua, pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum, Etika & Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini berharap ke depan terbuka kembali kemungkinan OJK meningkatkan batas penyaluran pinjaman kepada sektor produktif lebih dari Rp2 miliar. 

"Karena kami lihat UMKM yang sudah mulai masuk kategori menengah menuju matang, yang sudah butuh pinjaman lebih dari Rp2 miliar, masih banyak yang memilih akses permodalan ke platform P2P lending. Jadi kami harap ke depan terbuka kemungkinan batasnya bisa naik sampai Rp10 miliar," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper