Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Nasib Kresna Life Setelah PKPU Dibatalkan

OJK mengungkapkan Kresna Life hingga saat ini belum menyampaikan rencana penyehatan kondisi keuangannya.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life hingga saat ini belum menyampaikan rencana penyehatan kondisi keuangannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 23 Agustus 2021, status Kresna Life kembali ke status sebelum PKPU.

"Status pengawasan prudential di mana saat ini sebenarnya statusnya adalah pembatasan kegiatan usaha [PKU]. Artinya, mereka tidak boleh menjual dulu karena ini juga bagian dari evaluasi kami," ujar Riswinandi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan pengawasan, perseroan diketahui melanggar ketentuan terkait penempatan investasi. Kresna Life menempatkan sebagian besar investasinya pada instrumen pasar modal perusahaan terafiliasi.

Penempatan investasi pada pihak terafiliasi per 31 Desember 2021 sebesar Rp2,45 triliun atau 88,77 persen dari total dana investasi. Riswinandi menuturkan, penempatan investasi di perusahaan terafiliasi tidak boleh lebih dari 25 persen.

"Lebih banyak mereka melakukan investasi di grup. Jadi perusahaan publik yang ada di grup [Kresna], dana investasi dari premi itu sampai 80 persen dialokasikan di perusahaan dalam grup. Situasi jadi parah karena kinerja perusahaan-perusahaan itu mungkin tidak optimal sehingga waktu butuh likuiditasnya tidak dapat dicairkan," katanya.

Dia mengatakan, situasi tersebut menjadi tanggung jawab pemegang saham dan hingga saat ini mereka belum menyelesaikan rencana penyehatan. Namun, kewajiban kepada pemegang polis tetap dilakukan sesuai jadwal pada endorsement polis yang disampaikan pada April 2021 dengan mengacu pada skema putusan homologasi yang dicapai saat dilakukan PKPU. Dalam skema tersebut pembayaran kewajiban dilakukan secara bertahap hingga 2025.

"Kami tidak tahu sumber dananya, tapi diinformasikan ini adalah bagian dukungan dari pemegang saham," katanya.

OJK pun tengah mencari jalan keluar agar klaim nasabah yang sudah mulai diangsur tetap dibayarkan ketika nanti Kresna Life dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha akibat tak bisa segera memperbaiki kesehatan keuangannya.

Adapun, risk based capital (RBC) Kresna Life per 31 Desember 2021 tercatat berada di posisi minus 323 persen, jauh di bawah ketentuan minimal yang sebesar 120 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper